KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – IR alias H (24), warga Krian, Sidoarjo tidak berkutik saat polisi menangkap dirinya di Jl. Raya Bakalan, Kecamatan Tarik, Minggu (15/5/2022) sekitar jam 19.15 WIB. Itu setelah polisi menemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 25,86 gram.
Ketika itu kurir sabu dan pil koplo tersebut akan melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Polisi pun melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kosnya.
Hasilnya, polisi menemukan lagi sabu dengan berat 49,13 gram beserta plastik klipnya. Juga 3 (tiga) kardus warna kuning yang di dalamnya terdapat 300 bungkus plastik berisi pil dobel L dengan jumlah 1.000 butir, satu kardus warna hitam yang di dalamnya ada 100 botol putih berisi pil dobel L sebanyak 1.000 butir, 100 botol putih berisi pil dobel L sebanyak 1.000 butir, 20 puluh butir pil ekstasi warna pink dengan berat 7,54 gram serta dua timbangan elektrik.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa tersangka merupakan orang suruhan pengedar yang dikenalnya pada saat menonton pertandingan bola di tahun 2018 yang saat ini masih diburu. “Tersangka IR alias H mengirim narkoba jenis sabu dan pil ekstasi masih di wilayah Sidoarjo dan telah beroperasi selama empat bulan,” ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media, Selasa (24/5/2022).
Tersangka dijerat Pasal 114 dan atau 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3), Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU/36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 20 tahun. (nul)
Editor : Satria Nugraha