KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan mengkonfirmasi telah mengantongi identitas bos dari pelaku penebang pohon sonokeling, secara ilegal di jalur Pandaan-Bangil beberapa waktu lalu. ‘Otak’ di balik kasus penebangan liar tersebut pun segera menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Kita akan layangkan surat panggilan ke pihak yang menyuruh menebang pohon sonokeling," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, dari keterangan para saksi telah merujuk nama calon tersangka. Namun identitas nama tersebut masih dirahasiakan oleh polisi.
"Nama calon tersangka ada, namun kita belum bisa publikasikan ke media. Masih tahap penyidikan," tambahnya.
Kendati demikian, tapi dia memastikan bahwa kasus penebangan liar ini masih terus berjalan.
Selanjutnya dari penyelidikan polisi menyebutkan potongan pohon sonokeling tersebut memiliki panjang 3,2 meter. Lalu dibagi dengan ukuran masing-masing 1,2 meter dan 2 meter.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan antara lain 12 balok kayu sonokeling. Polisi juga menyita balok sonokeling, serta truk untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menduga terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi