KLIKJATIM.Com | Gresik - Di tengah situasi kurang kondusif menyusul merebaknya Coronavirus Disease (covid-19), Bupati Gresik Sambari Halim Radianto lebih memilih laporan pajak via online. Sebagai wajib pajak, dia pun menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 lewat media elektronik atau yang biasa dikenal e-filling, Selasa (17/3/2020).
Selain untuk memenuhi kewajiban, orang nomor satu di Pemda Gresik ini juga ingin memberikan contoh kepada masyarakat. Yaitu perlu diketahui bahwa mengisi dan menyampaikan SPT tidaklah sulit.
[irp]
“Anda tidak harus datang ke Kantor Pajak, karena situasi dan kondisi yang kurang kondusif seiring merebaknya virus corona. Cukup mengisi di rumah saja melalui e-filling," ungkap Bupati Sambari saat didampingi Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan, Andi Wachju Muliadi.
Hal ini sekaligus menjadi imbauan bagi para wajib pajak yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pelayanan Pajak. Serta merupakan bentuk motivasi untuk seluruh ASN Gresik, dan seluruh Pejabat Pemkab Gresik agar memanfaatkan e-filling dalam penyampaian SPT sebelum batas akhir pada April 2020. Yaitu sesuai edaran Menpan RB nomor 8 tahun 2015 bahwa ASN, TNI dan Polri wajib melakukan pelaporan SPT tahunannya melalui e-filling.
[irp]
Sementara itu, Andi Wachju Muliadi merespon baik terhadap motivasi yang diberikan Bupati Sambari. Dia juga mengungkapkan, bahwa kontribusi pajak terhadap APBN sebesar 83%. Artinya, dengan nilai prosentase yang tinggi menandakan wajib pajak sangat berpengaruh terhadap pembangunan negara.
“Pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan lagi ke wilayah Gresik dalam bentuk bagi hasil pajak berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa,” tandas Andi. (nul/roh)
Editor : Redaksi