klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Korban Pembunuhan di Mobil Xenia Adalah Sopir Ojol, Pelaku Adalah Penumpangnya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Teguh Bangkit Sanjaya pelaku tunggal pembunuhan sopir ojol di Kecamatan Tutur Pasuruan saat dikeler polisi
Teguh Bangkit Sanjaya pelaku tunggal pembunuhan sopir ojol di Kecamatan Tutur Pasuruan saat dikeler polisi

KLIKJATIM.Com | Pasuruan -  Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya mengungkap pembunuhan di dalam mobil Xenia yang ditemukan warga di Kecamatan Tutur. Korban Sudiono (51) ternyata sopir ojek online. Sedangkan pelaku adalah Teguh Bangkit Sanjaya (25) penumpangnya.

Kasatrekrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan pelaku pembunuhan ternyata adalah Teguh Bangkit Sanjaya (23).

Pelaku  merupakan pria yang ditemukan selamat dengan luka di dalam mobil Daihatsu Xenia putih bernopol W 1765 QW.  Sementara korban Sudiono adalah sopir ojol yang disewa oleh pelaku.

Dijelaskan pelaku sudah merencanakan pembunuhan dengan matang. Awalnya pelaku menelpon korban untuk memesan gocar secara offline pada Kamis (28/04/2022).

Pelaku minta diantarkan ke air terjun Pengomben di Desa Sugro, Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan. Pelaku baru mengenal korban selama 3 minggu sebelumnya. “Pelaku baru kenal korban selama 3 mingguan lewat aplikasi gocar.

Setelahnya pelaku memesan gocar secara offline dan disuruh mengantar di air terjun Pengomben,” ungkapnya.

Namun, setelah sampai di lokasi pada hari Jumat (29/04/2022), pelaku malah minta korban untuk mengantarnya ke wisata Bakti Alam, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi itu  pelaku mengeksekusi korban dan menggorok leher korban dengan sebilah pisau. “Sekitar jam 21.00 wib pelaku menggorok leher korban dengan sebilah pisau. Pisau ini sendiri sudah dipersiapkan di saku celananya,” jelas Adhi.

Ketika hendak membuang korban, pelaku kebingungan dan berhenti di pinggir jalan Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Pelaku pun berpura-pura sebagai korban begal kepada warga setempat.

“Pelaku mengarang cerita dan minta pertolongan warga dengan alasan dia dan korban Sudiono jadi korban begal. Padahal pelaku teguh sudah merencanakan pembunuhan karena terlilit hutang,” imbuhnya.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pasuruan dan terancam pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 dan 365 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (ris)

Editor :