klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Mencuri Demi Bayar Hutang Nikahan Anak, Orang Tua di Tulungagung Ini Akhirnya Dibebaskan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menghentikan penuntutan kasus pencurian yang dilakukan oleh AD (48) Warga Tulungagung.

Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, penghentian penuntutan ini diusulkan oleh pihaknyadan telah disetujui oleh Jaksa Agung.

"Berkasnya ditangani penyidik Polres, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21,"  ujarnya, Senin (18/04/2022).

AD ditangkap Polisi usai aksinya mencuri gear box dan dinamo di salah satu bengkel yang ada di Desa Keboireng, Kecamatan Besuki Tulungagung pada Senin (21/02/2022) yang lalu terekam CCTV.

Polisi yang menerima informasi pencurian ini langsung melakukan pendalaman dan menangkap AD tanpa perlawanan.

"Aksi tersangka ini terekam CCTV kemudian Polisi melakukan penangkapan, tersangka sendiri mengakui usai mencuri dinamo dan gear box tersebut, kemudian menjualnya di pasar loak dengan harga 3,6 juta," lanjutnya.

Dihadapan penyidik, tersangka nekat melakukan aksi pencurian untuk melunasi hutang biaya pernikahan anak perempuannya beberapa waktu yang lalu.

Agung mengungkapkan, untuk memastikan keterangan tersangka, pihaknya juga sudah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan istri dan keluarga tersangka.

"Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi hutang nikahan putrinya, apalagi selama ini yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Agung mengungkapkan, kondisi inilah yang membuat pihaknya mengusulkan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice, terlebih beberapa syarat yang  bisa dipenuhi oleh tersangka.

Seperti ancaman pidana yang dihadapi AD, kemudian adanya persetujuan maaf  maaf dari korban yang merupakan mantan juragan tersangka serta respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersebut.

"Ancaman pidananya dibawah 5 tahun, kemudian baru sekali melakukan pencurian dan korban sudah memaafkan, sehingga menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan, ke Jaksa Agung,"  lanjutnya.

Agung menyebut, terhitung sejak Selasa (12/04/2022) kemarin, Jaksa Agung menyetujui usulan penghentian penuntutan tersebut.

"Sudah disetujui, dan langsung penuntutan kita hentikan," pungkasnya.(mkr)

Editor :