KLIKJATIM.Com | Tulungagung -Pemkab Tulungagung kini sedang menghadapi 4 kasus perdata dan kasus tata usaha negara. Dua kasus di antaranya telah memasuki ranah persidangan.
Kabag Hukum Pemkab Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, dua kasus yang sudah masuk ranah persidangan adalah kasus sewa aset milik Pemkab untuk Ruko Belga, dan kasus gugatan ahli waris atas TK Batik Tulungagung.
"Ada dua kasus lainnya yang belum sampai masuk ke ranah pengadilan, yakni gugatan satu aset puskesmas dan sekolah," ujarnya, Jumat (15/04/2022).
Catur menjelaskan, untuk kasus sewa aset milik Pemkab Ruko Belga tinggal proses penagihan ganti rugi sesuai dengan tuntutan pengadilan, sedangkan untuk kasus TK Batik masih belum ada keputusan tetap.
"Kalau yang Belga kan sudah berkekuatan hukum tetap ya, kalau yang TK Batik ini masih belum berkekuatan hukum, masih dalam proses," jelasnya.
Pihaknya mengakui, selama ini Pemkab Tulungagung aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tulungagung, untuk memproses gugatan yang masuk maupun melakukan pendampingan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
"Kita sudah ada kerjasama dengan Kejaksaan mas, untuk menangani kasus perdata dan kasus tata usaha negara, ini yang kita maksimalkan," ungkap Catur.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Teguh Ananto menjelaskan, selama Pemkab Tulungagung terbuka dalam pendampingan, maka pihaknya mendukung kerjasama yang sudah ada selama ini.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, syaratnya harus saling terbuka,ketika sudah saling terbuka bisa kita berikan masukan dan pendampingan," ucapnya.(mkr)
Editor : Iman