KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pemuda pada Rabu (13/04/2022) malam di salah satu rumah kos yang ada di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Keduanya adalah BAY (26) dan BAS (26) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, kini kedua tersangka ini ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kedua tersangka ditangkap usai Polisi mendalami laporan keterlibatan keduanya dalam peredaran sabu di Tulungagung.
''Keduanya ditangkap kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung,"ujarnya pada Jumat (15/04/2022).
Polisi yang menangkap kedua pemuda ini langsung melakukan pendalaman dan penggeledahan, hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti seperti dua kantong plastik klip kecil berisi sisa sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan 0,08 gram jumlah 0,18 gram.
Anshori menjelaskan, pihaknya juga menemukan barang bukti lain seperti alat hisap sabu, dan pipet yang didalamnya masih berisi sabu.
“ Ada juga pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,40 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil tanpa isi, selembar sobekan plastik bekas bungkus makanan ringan, 1 (satu) lembar bukti transfer pembelian shabu, Sebuah sendok shabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, Sebuah kompor shabu terbuat dari korek api gas dan Sebuah kartu ATM,"ucapnya.
Anshori menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan temuan ini, termasuk mendalami pihak yang selama ini mensuplai sabu kepada tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsideir Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Iman