KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Penyederhanaan perizinan sesuai UU Cipta Kerja kini dilaksanakan Pemkab Banyuwangi. Untuk mengurus izin hanya butuh 3 langkah dan diputuskan lewat forum penataan ruang yang terdiri dari SKPD yang terkait.
"Hal ini lebih efektif dan efisien untuk percepat pengajuan masyarakat dengan catatan semua berkas dan persyaratan terpenuhi," kata Danang Hartanto Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto.
Dijelaskan, Pasal 13 UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 phanya ada 3 langkah. Pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kalau di Banyuwangi dulu advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada.
Kemudian yang ke dua langkahnya adalah persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungan nya. Dan didalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis ( Pertek) punya Dinas Perhubungan.
Lalu yang ke tiga adalah persetujuan bangunan gedung. Nah ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG). Dulu penerapannya itu kalau mengacu pada perundang-undangan bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021. Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG, imbuh Bayu.
"Selanjutnya baru bisa karena persyaratan untuk terbitnya KKPR itu adalah forum. Forum penataan ruang daerah yang di dalamnya terdiri dari beberapa SKPD atau Dinas. Sekarang sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persaratan itu semua yang diputuskan dalam forum," jelas dia.
Di dalam forum itu ada keterlibatan asosiasi yaitu Asosiasi Perencana Indonesia yang adanya di Surabaya. Selain itu juga ada Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia serta keterlibatan tokoh masyarakat. Untuk rapatnya itu setiap hari Rabu dan tidak harus datang, tapi bisa juga melalui zoom.
Bayu menjelaskan bahwa fungsi dari PU dalam forum penataan ruang daerah dan keterlibatan di KKPR itu sebagai sekretariat forum. Perlu digaris bawahi adalah semua pengajuan harus melalui mall pelayanan.
Selain itu, yang terpenting adalah sebelum mengajukan KKPR cek dulu titik lokasinya, titik koordinat. Karena sekarang KKPR itu berbayar karena ada kaitan dengan BPN. Jadi pertimbangan teknis dari BPN itu menjadi sarat untuk terbitnya KKPR. (fitroni)
Editor : Redaksi