klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tuntut Pelaksanaan Eksekusi Putusan MA, Kejari Sidoarjo Didemo Warga Tambak Oso

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di kantor Kejari Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di kantor Kejari Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Sekitar dua puluh warga Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, menggelar unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (13/4/2022). Massa aksi menuntut Kejari Sidoarjo untuk segera melakukan eksekusi dan memberikan tiga sertifikat milik Miftahur Royan dan almarhum Ibunya Elok Wahibah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).

Miftahun Royan mengatakan, pihak Kejari Sidoarjo berjanji segera melakukan eksekusi dan menyerahkan sertifikat miliknya. “Sesuai putusan MA, tiga sertifikat tanah seluas 97,468 hektar adalah milik kami dan harus segera diserahkan,” tandasnya.

“Mau kita sih diserahkan hari ini karena sudah ada putusan MA Bulan Januari 2022 lalu,” sambung dia.

Pihaknya sangat berharap sertifikat miliknya itu bisa diserahkan hari ini. Namun, dia menghormati kewenangan Kejari yang mengaku akan membentuk tim untuk melakukan kajian persoalan tersebut.

“Kami harap dalam sehari atau paling lama dua hari sertifikat tersebut bisa kami terima,” imbuhnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, tim jaksa eksekutor segera melaksanakan putusan sesuai bunyi amar putusan MA. “Kami tidak langsung bisa melakukan eksekusi karena terkadang kita hanya menerima relaasnya saja. Untuk putusan lengkapnya kadang terlambat kami terima,” jelas Raka.

Putusan lengkap tersebut, lanjut Raka menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan putusan yang dimaksud.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, Miftahur Royan dan ibunya berniat menjual tanah miliknya seluas 97,468 hektar di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Rp225 miliar. Penjualan tanah itu melalui makelar tanah bernama Agung Wibowo.

Namun sayangnya, sertifikat tanah tersebut justru digadaikan oleh Agung senilai Rp43,7 miliar. Sertifikat pun berpindah tangan. Hal tersebut diketahui korban setelah mengeceknya di kantor BPN Sidoarjo pada tahun 2019.

Korban lalu membuat laporan ke Polda Jatim. Sang makelar Agung Wibowo ditangkap di Solo. Dan, tersangka menggunakan uang puluhan miliar itu untuk membeli 3 unit mobil, tanah di 3 lokasi, serta koleksi senjata. (nul)

Editor :