klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Nekat Jualan Sabu, Ibu Muda di Tulungagung ini Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah perjalanan ibu muda asal Tulungagung berinsial DIH (25). Perempuan muda tersebut ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis abu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan penangkapan tersangka dilakukan anggota Polisi di rumahya.

Hal ini dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi dan bukti keterlibatan tersangka dalam  peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung yang dilakukan oleh anggotanya.

"Tersangka ini ibu satu anak, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, kerjanya ya jualan sabu ini,"ujarnya pada Minggu (10/04/2022).

Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya pada Jumat pagi, langsung melakukan penyergapan.

Tersangka sendiri tak melakukan perlawanan dan hanya mengikuti perintah Polisi dan mengakui semua perbuatannya.

"Kita lakukan penangkapan karena kita melihat keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu dan pil dobel L juga,"ucapnya.

Anshori menambahkan, usai melakukan penangkapan kemudian Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Hasilnya didapati dua klip berisi sabu dengan total berat 0,47 gram, kemudian  1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api.

Kemudian kotak bekas headset, 13 butir pil double L dan yuang tunai Rp 50.000 diamnakan dari tangan tersangka.

Anshori menambahkan, atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Tulungagung.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (yud)

Editor :