klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelajar Pria Bondowoso Dicabuli PNS Disbun Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku ASN yang diduga mencabuli pelajar bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.
Pelaku ASN yang diduga mencabuli pelajar bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.

KLIKJATIM.Com | Bondowoso - Kejahatan seksual melibatkan aparatur pemerintah kembali terjadi di Situbondo. Kali ini seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaha honorer mencabuli remaja berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar. Korban mengalami perlakukan cabul (sodomi) dari kedua pelaku.

[irp]Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui Kasat Reskrim AKP Jamal kepada wartawan menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula perkenalan korban denga kedua pelaku melalui aplikasi pencarian jodoh. Pelaku masing-masing Muhni Suswoto (50), warga Jatibanteng, Situbondo yang juga ASN yang berdinas di Dinas Kehutanan Provinsi Jatim. Pelaku lainnya tenaga honorer Pemkab Situbondo, Arsad (38), warga Kapongan, Situbondo."Setelah melakukan perkenalan, kedua pelaku bertukar nomor HP dan berkomunikasi melalui WhatsApp," kata AKP Jamal.

[irp]Ditambahkan, selanjutnya pelaku kemudian mengajak bertemu, namun ditolak oleh korban. Bukannya menyerah, penolakan itu justru membuat pelaku gencar merayu korban dengan meminta alamat rumahnya. Setelah diberitahu, Arsad datang bersama Muhni. Saat di rumah korban yang memang sedang sepi, Arsad berpura-pura minta diantar ke kamar mandi. Tak lama berselang, korban disodomi kedua pelaku secara bergantian.Saat orang tuanya meminta untuk ikut tes Polri, korban merasa ogah-ogahan dan kurang antusias. Setelah dipaksa orang tuanya, baru korban mengaku pada ibunya pernah disodomi. Atas laporan tersebut, polisi bergerak memburu kedua penjahat kelamin tersebut.

[irp]"Muhni Suswoto kami tangkap di rumah kontrakannya di daerah Pancoran. Pelaku langsung kami tetapkan tersangka dan ditahan. Muhni merupakan seorang PNS yang berdinas di Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang ada di Situbondo," terang Kasat Reskrim.Setelah menangkap Muhni, polisi mengamankan Arsad di rumahnya di Kapongan, Situbondo. Kedua pelaku lantas digiring ke Mapolres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, tentang perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda," pungkas Kasatresrkim Polres Bondowoso.(jtm/roh)

Editor :