KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus dugaan perampasan dan penganiayaan dengan melibatkan oknum perwira polisi berinisial HD yang bertugas di Polda Jatim terus berlanjut. Saat ini giliran pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan, memanggil terlapor HD untuk dikonfrontir kembali dengan pelapor dr. Anang Suhari.
Pantauan di lapangan, oknum perwira polisi HD tampak datang bersama MF yang ngaku sebagai istrinya. Disusul dokter Anang Suhari. Keduanya pun masuk ruang gelar perkara Polres Pasuruan.
"Saya minta polisi teruskan kasus ini sampai ke pengadilan. Bukti-bukti mulai dari rekaman CCTV saat kejadian perkara, serta saksi sudah diperiksa oleh penyidik," kata pelapor dr. Anang Suhari, Kamis (7/4/2022).
Dia mengkui bahwa pihak terlapor sudah meminta maaf atas perkara ini. Sebagai umat manusia, dokter Anang menyampaikan telah memaafkannya sebelum ada permintaan maaf tersebut.
Meski demikian, tapi proses hukum harus tetap ditegakan. Agar kejadian serupa tidak sampai terulang lagi.
Sementara itu, HD pun membenarkan bahwa dirinya bersama MF mendatangi Polres Pasuruan untuk dikonfrontir. "Benar, hari ini saya dipanggil untuk dikonfrontir terkait kasus tersebut," ujarnya.
Dia berkeyakinan bahwa kasusnya tidak cukup bukti untuk dinaikkan. Apalagi dilanjutkan ke pengadilan. "Silahkan saja kalau mau dilanjutkan. Kita ikuti saja," kata HD sambil berlalu keluar.
Perlu diketahui, kejadian dugaan tindak pidana yang dialami korban terjadi pada Selasa (8/2/2022) silam. Tepatnya di tempat praktik korban, yaitu di Desa Cangkring Malang, Beji, Kabupaten Pasuruan.
Saat itu korban hendak pulang praktik. Tiba-tiba didatangi MF bersama oknum perwira polisi berinisial HD.
Mereka langsung menghampiri korban dan terjadi cek-cok. Tiba-tiba dari belakang oknum perwira polisi ini langsung mencekik korban. Sedangkan MF disebutkan menarik cincin korban.
Kejadian dugaan perampasan ini sempat terekam CCTV yang terpasang di klinik. Dan bukti rekaman itu sudah diserahkan kepada penyidik polisi. (nul)
Editor : Redaksi