KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali membebaskan tuntutan hukum, kali ini pembebasan tersebut kepada tersangka pencurian handphone yang dilakukan di Samudera Swalayan Bojonegoro. Pembebasan tersebut, berdasarkan kemanusiaan dan korban tidak merasa dirugikan serta beberapa persyaratan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, pembebasan tersangka pencurian HP Kholilur Rohman (26) Desa Wukiharjo, Kecamatan Parengan Tuban tersebut berdasarkan keadilan Restoratife Justice (RJ) dan atas kelapangan korban yaitu Ratna Indrawati, untuk memberi maaf terhadap tersangka.
"Ini bukan semata-mata karena hal lain, tetapi karena adanya rasa belas kasihan korban terhadap tersangka, apalagi tersangka juga merupakan teman satu tempat kerja di Samudra swalayan," ungkap Kajari Senin (28/3/2022).
Menurutnya, untuk mendapatkan RJ ini ada beberapa syarat yang harus dilakukan, berdasarkan peraturan Jaksa Agung NO.15 Tahun 2020, pertama ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, kedua kerugian keuangan yang ditimbulkan tidak melebihi Rp.2.500.000,- dan yang ketiga adalah tersangka melakukan tindak pidana baru pertama kali.
"Selain itu, yang utama ialah tersangka mendapatkan maaf dari korban," tegas Kajari
Dikatakan, di tahun 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro sudah melakukan 7 kali RJ dan mendapatkan persetujuan 6 kasus dan masih ada 1 lagi masih proses, dan di tahun 2022 ada 4 persetujuan dan 1 masih proses.
"2021 kemarin ada 7 persetujuan, 1 proses dan di 2022 ini ada 4 persetujuan dan 1 masih proses," pungkasnya. (bro)
Editor : M Nur Afifullah