KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat tanah terjadi di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru. Dugaan tersebut muncul karena terbitnya sertifikat tanah diatas sungai yang notabene merupakan tanah milik negara.
Hal tersebut muncul saat pengukuran ulang atas sebidang tanah seluas 11.040 meter persegi di kawasan Desa Tambak Oso milik Liang Charles Liangan yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Kamis (24/03/2022) siang.
Menurut Tokoh Masyarakat setempat, H Aris Sugianto, pengukuran ulang ini disesuaikan dengan gambar situasi (GS) nomor 2659 tahun 1992 pertanggal 15 mei 1992, yang didukung oleh surat permohonan pengajuan sertifikat oleh pemilik pertama Soeoet B Tamin, yang diajukan pada tanggal 23 Oktober tahun 1991 kepada kantor BPN Sidoarjo. Bagian utara tanah tersebut berbatasan dengan jalan umum, sebelah timur berem sungai (saluran air), sebelah selatan berem sungai dan sebelah barat tanah milik H Mas'ud selaku pemegang hak milik sertifikat nomor 413 di desa setempat. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti surat keterangan untuk memenuhi PP (nomor 10/1961 PMPA. No. 2/1962) yang ditandatangani mantan kepala desa H Abdul Malik pada 23 Oktober 1991.
"Dan hasilnya nanti kita nunggu dari hasil pengukuran ulang yang dilaksanakan oleh BPN Sidoajo," ujar Laki laki yang akrab dipanggil H Anto ini.
Ia membeberkan, awal mula munculnya sertifikat dari pihak lain yang mengklaim sebagai tanah waqaf, pada tahun 2017 pihak pemilik mengecor tanah di sisi timur. Namu tiba tiba muncul sejumlah orang memasang pagar berduri pada lahan tanah tersebut, dan mengaku sebagai pemilik tanah waqaf dengan menunjukan bukti sertifikat hak milik nomor 863 terbitan tanggal 6 November tahun 2013.
"Padahal batas tanah milik Liang Charles Liangan sesuai dengan GS sertifikat 1992, yang sebelah timur ini batasnya adalah saluran air, kok ini tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai tanah waqah dengan bukti sertifikat tahun keluaran 2013. Kan aneh, ini sertifikat melangkahi salurah air yang notabennya tanah milik negara dan masuk ke SHM 34," ungkap Antok.
Sementara pemilik tanah, Liang Charles Liangan menilai, ada pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan sertifikat baru di sebelah timur tanah miliknya tanpa sepengetahuannya. Sehingga, menurutnya, terkait permasalahan ini ia menununggu itikat baik dari oknum pihak pemerintah desa yang pada waktu dahulu membantu penerbitan sertifikat tanah diatas sungai.
"Jika mereka mau minta maaf kita akan selesaikan dengan baik, jika masih ngotot kita akan tempuh jalur hukum," ujar Charles.
Sementara itu terkait adanya sertifikat tanah di atas sungai yang notabene menjadi milik negara, pihak Pemerintah Desa TambakOso melalui Sekretaris Desa Lailatul Maghfiroh yang turut menyaksikan pengukuran ulang bersama BPN dan pemilik tanah, enggan berkomentar banyak. Namun ia menegaskan, jika masalah yang dimaksud bukan termasuk sungai, hanya sebagai saluran air yang menurutnya bisa diterbitkan sertifikat melalui pengajuan permohonan.
"Bisa disertifikatkan tapi harus melalui pengajuan permohonan," ujar Maghfiroh. (yud)
Editor : Satria Nugraha
Toyota Perkenalkan New Hilux di Surabaya, Usung Performa Lebih Tangguh dan Varian Battery EV
PT Toyota-Astra Motor (TAM) bersama Auto2000 memperkenalkan New Hilux kepada masyarakat Jawa Timur. Generasi terbaru kendaraan pick-up legendaris Toyota…
Dendam Lama Berujung Tragedi Berdarah, Pria di Sampang Tega Sabet Paman dan Adik Kandung
KLIKJATIM.Com | Sampang – Aksi penganiayaan berat yang tragis menggemparkan warga di kawasan Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dhalem…
Kecamatan Kota Belum Terkejar, Perebutan Juara Umum Porkab Bojonegoro Masih Panas
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Aroma persaingan menuju takhta juara umum Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) II Bojonegoro 2026 kian sengit dan memanas…
SKK Migas Resmi Buka Rekrutmen Pegawai 2026 untuk Talenta Terbaik Indonesia
SKK Migas resmi membuka rekrutmen pegawai tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sumber daya manusia di industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Kese…
Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman mengandung et…
Ada Beef Sambal Matah Hingga Katsu Curry, Intip Menu Baru Juli 2026 di Hotel Santika Gresik
KLIKJATIM.Com | Gresik – Hotel Santika Gresik kembali memanjakan para pencinta kuliner dengan menghadirkan beragam menu baru dalam program Food & Beverage…