klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinsos Jombang Sangkal Ada Pungli Penyaluran BPNT

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Jombang - Dugaan pemotongan Penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) sebesar Rp30 ribu di Desa Ketapang Kuning Jombang  mendapat tanggapan dari Dinas Sosial (Dinsos) Jombang.

Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang Albarian Risto Gunarto menegaskan, pemotongan BPNT dengan dalih biaya administrasi tersebut bukan dilakukan oleh oknum pemerintahan desa.

“Tadi malam sudah konfirmasi dengan kepala desa. Kalau dari pemerintah desa, memang tidak ada pemotongan. Jadi bukan dari pemerintah desa,” terang Risto, Sabtu (19/3/2022).

BPNT tersebut merupakan sisa penyaluran tahun lalu yang ditengarai terhambat dalam proses penyalurannya. Sehingga ada percepatan, maka penyaluran dilakukan dengan teknis uang bukan komoditas.

“Itu di agen sisa BPNT yang belum tersalurkan di 2021. Itu masih lewat bank penyalur BNI. Iya betul mereka (KPM, red) yang belum menerima di tahun kemarin. Itu seperti yang terjadi di Ngoro, saat Bu Mensos di sini, mas,” paparnya.

Saat ditanya mengenai penyebab keterlambatan penyaluran BPNT yang seharusnya sudah terdistribusi pada 2021, Risto mengaku saat itu Kemensos sudah melakukan penyaluran. Namun pada prosesnya ada sedikit kendala.

“Datanya mungkin tidak sinkron dengan bank, Jadi tertahan di bank,” tegasnya.

Risto juga menambahkan, setidaknya ada ribuan KPM yang mengalami keterlambatan dalam menerima BPNT 2021

“Yang menerima sampai Februari itu ada 13 ribu (KPM), mas,” bebernya.

Secara teknis, pada penyaluran BPNT 2021, data KPM di Kemensos sudah ada. Namun sebagian KPM belum menerima kartu untuk mencairkannya.

“Jadi BNI memberikan kartu itu pada KPM. Terus langsung dicairkan, seperti yang ada di beberapa kecamatan. Untuk BPNT yang 2021, itu penyaluran masih lewat bank. Pakai peraturan yang lama,” ungkapnya.

Kemudian untuk BPNT susulan, KPM akan menerima pencairan tunai yang mana penyaluranya pada sebagaimana pada surat keputusan yang baru tahun 2022.

“Kalau dia (KPM, red) mengambil di mana, nanti diarahkan per wilayah, seperti biasanya. Itu langsung bawa uang tunai. Dengan besaran macam-macam, ada yang Rp1.400.000, yang jelas tiap bulannya Rp200 ribu,” terangnya. (yud)

Editor :