KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memberikan Remisi Khusus (RK) II kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di hari raya nyepi 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Rony Kurnia.
"Di hari Nyepi kami memberikan RK kepada satu WBP yang mana pengurangan masa pidana selama satu bulan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rony Kurnia Rabu (3/3/2022)
Ia mengatakan, Pemberian RK Nyepi ini diberikan kepada WBP yang beragama Hindu dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dikatakan, remisi Nyepi diberikan kepada HS perkara Narkotika dan dipidana selama 4 tahun dengan denda Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).
Rony berharap, nantinya dapat meningkatkan ketakwaannya dalam menjalankan ibadah agar setelah bebas nanti terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
Perlu diketahui, per 3 Maret 2022, jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Bojonegoro ada 458 orang, meliputi 416 narapidana dan 42 orang sebagai tahanan. (bro)
Editor : M Nur Afifullah