KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terkait kasus dugaan korupsi proyek berasal dari pokok pikiran (pokir). Keduanya masih diperiksa sebagai saksi.
"Ya, hari ini dua anggota DPRD yang kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi," ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra Rabu (2/3/2022).
Kasi Intel menyebut, dua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipanggil MH dan TAP keduanya berasal dari Fraksi Golkar. Namun Jemmy enggan untuk mengungkapkan seputar materi pemeriksaan kedua anggota dewan tersebut.
Jemmy mengungkapkan, pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut penanganan dugaan kasus Korupsi Pokir dewan yang ditangani.
Ia mengakui, penanganan kasus ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Apalagi dalam menentukan tersangka.
"Kita harus hati-hati dalam penanganannya. Apalagi ini dugaan korupsi anggota DPRD," tambahnya.
Pekan depan, sambung Jemmy, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan seputar kasus Pokir. (yud)
Editor : Redaksi