KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menghancurkan ribuan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras), yang merupakan barang bukti (BB) tindak kejahatan tahun 2021 hingga awal 2022. Proses penghancuran dengan melindasnya menggunakan alat berat.
Tidak hanya miras. Namun juga ada ratusan gram sabu, puluhan ribu butir pil dobel L dan beberapa barang bukti lainnya yang telah dibakar.
Proses pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Tulungagung, dengan melibatkan jajaran Forkopimda dan tokoh agama di wilayah setempat, Rabu (2/3/2022) pagi.
"Paling banyak dari tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 22 kasus, kemudian tindak pidana pelanggaran kesehatan. Yang kita musnahkan kali ini ada 192,5gram sabu, 46.080 butir pil dobel L, kemudian ada ganja dan jamu kuat yang menyalahi aturan. Kalau ditotal nilainya sampai 500 juta rupiah," ujar Kajari Tulungagung, Mujiarto.
Pemusnahan dilakukan karena sesuai putusan pengadilan. Yaitu barang bukti yang disita harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
"Ini total ada 50 perkara yang sudah inkracht (hukukm tetap) pada akhir tahun 2021 hingga saat ini awal tahun 2022," tuturnya.
Selain itu juga bertujuan untuk mengurangi beban dan daya tampung gedung penyimpanan barang bukti di Kejari Tulungagung.
Pihaknya berharap dengan pemusnahan ini bisa menjadi peringatan kepada pelaku kejahatan, agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari. (nul)
Editor : Iman