KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto terpaksa melubangi kaki Sugeng (37) , warga Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Bapak satu anak ini ditembak setelah berupaya melarikan diri ketika hendak ditangkap polisi. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yakni membobol rumah orang."Pelaku baru saja keluar dari penjara setelah divonis 3 tahun karena kasus pencurian. Selepas dari penjara, pelaku kambuh lagi setelah 4 kali membobol rumah menggunakan linggis," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung.
[irp]Dikatakan, pelaku pernah dipenjara tiga tahun karena kasus pencurian, yaitu 2009 hingga 2012. Sejak keluar penjara, tersangka tercatat 4 kali membobol rumah di wilayah Gresik dan Mojokerto. Pelaku terakhir kali beraksi membobol rumah tetangganya sendiri di Kecamatan Jatirejo, Sabtu (29/2/2020) tengah malam dengan cara menjebol tembok rumah tersebut saat korbannya tidur pulas. "Pelaku masuk dengan cara menjebol tembok menggunakan linggis. Dia membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban," kata Kapolres Mojokerto.
[irp]Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Sugeng. Polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka. Pelaku dilumpuhkan karena berusaha kabur saat ditangkap. Selain pelaku, polisi juga meringkus Asmadi Cokro, warga Nganjuk sebagai penadah barang curian dari Sugeng. Kepada Cokro, Sugeng menjual sepeda motor korban seharga Rp 2 juta."Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara penadahnya, Cokro kami jerat pasal 480 KUHP," tegas AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung. (dik/nul)
Editor : Redaksi