klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beraksi di Gresik, Tersangka Begal Motor Asal Sidoarjo Diciduk Buser

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Sujak menunjukkan barang bukti sebilah celurit yang digunakan melakukan pembegalan motor. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Tersangka Sujak menunjukkan barang bukti sebilah celurit yang digunakan melakukan pembegalan motor. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Mendekam di dalam sel tahanan sepertinya tidak membuat Samsul Arifin alias Sujak (32), menjadi kapok. Buktinya, residivis kasus begal motor asal Dusun Balong Biru RT 08 RW 03 Desa Sadang, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini mengulangi perbuatannya lagi dalam perkara serupa di wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Korbannya adalah Achmad Yusuf Efendi (27), warga Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Saat itu korban dalam perjalanan pulang setelah kerja di kawasan Balong Bendo, Kabupaten Sidoarjo.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melintas di Jalan Raya Desa Gadung, Driyorejo menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol L 5509 YM warna putih tahun 2013. Kemudian dihadang oleh tersangka Sujak.

"Tersangka menodongkan sebilah senjata tajam jenis celurit ke arah korban dengan meminta paksa sepeda motor yang korban kendarai," jelas Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin.

[irp]

Bukan hanya celurit. Tapi tersangka juga membawa tali warna putih sepanjang 5 meter, sehingga membuat korban ketakutan. Sontak motornya langsung dijatuhkan begitu saja.

Korban hanya bisa melihat tersangka membawa kabur sepeda motornya ke arah timur. Tak lama setelah itu korban berteriak meminta tolong. Warga langsung berdatangan dan membantunya untuk lapor ke Mapolsek Driyorejo.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 1x24 jam tersangka akhirnya bisa diringkus.

"Anggota buser (buru sergap) melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 jam 03.15 WIB, tersangka berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya," papar Wavek.

[irp]

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban dan celurit yang digunakan saat beraksi. Kini, tersangka yang merupakan kuli bangunan itu harus kembali merasakan pengapnya sel tahanan dengan dijerat pasal 365 KUHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Wavek, sepeda motor hasil pembegalan tersebut akan dijual dengan harga cukup miring. Lalu, uang hasil penjualan itu bakal digunakan untuk mabuk alias pesta minum-minuman keras (miras).

"Aksi tersangka ini bukan yang pertama, tapi sudah pernah dilakukan juga di Sidaorjo. Dan uang hasil begal dibuat untuk mabuk dengan membeli minuman keras," tambahnya. (nul)

Editor :