klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Curi Emas dan Uang Tetangganya, Warga Tulungagung ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka diamankan di kepolisian
Tersangka diamankan di kepolisian

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung menangkap tersangka BS (41) warga kecamatan Kedungwaru Kabupaten TulungagungCuri Perhiasan Tetangga, Seorang Warga Desa Ketanon Berhasil Ditangkap Polsek Kedungwaru, pada Jumat (25/02/2022) dinihari tadi.

Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendalami laporan pencurian yang dialami korban SM, tetangga tersangka pada Selasa (08/11/2021) yang lalu.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan,saat ini tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah ditahan di mapolsek Kedungwaru guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Nenny menjelaskan, peristiwa ini terjadi saat korban meninggalkan rumahnya dalam kondisi dikunci gembok untuk berjualan di warung miliknya.

"Jadi korban ini saat kejadian meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong namun pintu depan dikunci gembok, kemudian saat pulang rupanya gembok sudah dalam keadaan dirusak," jelasnya.

Namun saat korban pulang, tiba tiba uang di dompet yang disimpan di lemari senilai Rp 20.000.000,- hilang, begitu juga dengan sejumlah perhiasan seperti gelang, kalung dan emas seberat 25 gram beberapa lainnya senilai Rp 25.000.000,- yang tersimpan di lemari.

"Total kerugiannya sampai Rp 45 juta rupiah, ada uang dan perhiasan milik korban yang hilang," ucapnya.

Polisi yang mendalami kejadian ini kemudian mendapatkan petunjuk saat mengetahui sejumlah emas yang dicuri tersangka dijual di penerima jual beli emas tanpa surat yang ada di Tulungagung.

Kemudian pengembangan dilakukan hingga kecurigaan mengarah kepada tersangka.

"Jadi anggota kita ini melakukan pendalaman dan mendapatka kecurigaan mengarah kepada tersangka, kemudian dilakukan pengembangan sama anggota," ungkapnya.

Tak ingin kehilangan kesempatan, Polisi yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan pengintaian, hasilnya tersangka bisa ditangkap pada Jumat dinihari tadi tanpa perlawanan.

Nenny merinci, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti seperti,  satu buah gelang emas , satu buah cincin emas, kemudian gelang dan cincin serta lionton dan handphone yang disita dari tersangka, serta beberapa lembar surat emas berbagai tipe.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kedungwaru dijerat dengan Pasal 363 KUHP," pungkas Nenny. (bro)

Editor :