klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kantor ATR/BPN Tulungagung Berlakukan Syarat Kartu BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Mulai 01 Maret.

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Proses pelayanan pemohon di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung
Proses pelayanan pemohon di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung memastikan bakal menerapkan syarat penggunaan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang ada,mulai 01 Maret 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo yang ditemui di kantornya.

Tulus mengungkapkan, surat resmi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, tentang penerapan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atau satuan rumah susun karena jual beli, sudah diterima oleh pihaknya.

Kini pihaknya sudah siap menerapkan aturan tersebut sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.

"Benar sekali, kita sudah menerima surat resminya dan akan kita laksanakan 01 Maret mendatang," ujarnya.

Tulus menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasu camat camat di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung dan notaris yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Tujuannya agar aturan yang ditetapkan bisa sampai kepada masyarakat, dan dipahami,bahkan pihaknya juga menempelkan aturan yang sama di kantor pelayanan.

"Kita sosialisasikan di Camat camat dan PPAT yang ada di Tulungagung dan kita tempel pengumumannya di kantor kami,"jelasnya.

Tulus merinci, aturan ini hanya mengikat kepada pemohon yang mendaftarkan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh melalui jual beli saja.

Sehinga bagi masyarakat yang akan memproses permohonan lain yang tidak diperoleh karena jual beli, tidak diharuskan menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pihaknya memastikan, dengan aturan seperti ini maka masyarakat yang sedang memproses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini berlangsung, atau masyarakat yang tengah memproses pengakuan hak atas tanahnya tidak terganggu dengan adanya penerapan aturan ini.

"Jadi yang perlu dipahami itu, yang wajib menyertakan BPJS ini untuk pelayanan permohonan karena jual beli, itu yang harus dipahami, jadi kayak proses PTSL ya tidak terganggu, tidak ada kaitanya," terangnya.

Tulus menyebut, dalam satu bulan pihaknya bisa menerima 150 sampai 200 permohonan peralihan hak maupun pengakuan hak karena jual beli di Kantor ATR/BPN Tulungagung.

"Rata rata dalam sebulan 200 berkas permohonan yang kita terima," ucapnya.

Tulus berharap, aturan yang ada ini bisa dipahami masyarakat, sehingga bisa mempersiapkan diri sebelum memproses permohonannya. (ris)

Editor :