KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung memastikan bakal menerapkan syarat penggunaan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang ada,mulai 01 Maret 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo yang ditemui di kantornya.
Tulus mengungkapkan, surat resmi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, tentang penerapan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atau satuan rumah susun karena jual beli, sudah diterima oleh pihaknya.Kini pihaknya sudah siap menerapkan aturan tersebut sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan.
"Benar sekali, kita sudah menerima surat resminya dan akan kita laksanakan 01 Maret mendatang," ujarnya.
Tulus menjelaskan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasu camat camat di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung dan notaris yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Tujuannya agar aturan yang ditetapkan bisa sampai kepada masyarakat, dan dipahami,bahkan pihaknya juga menempelkan aturan yang sama di kantor pelayanan.
"Kita sosialisasikan di Camat camat dan PPAT yang ada di Tulungagung dan kita tempel pengumumannya di kantor kami,"jelasnya.
Tulus merinci, aturan ini hanya mengikat kepada pemohon yang mendaftarkan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang diperoleh melalui jual beli saja.
Sehinga bagi masyarakat yang akan memproses permohonan lain yang tidak diperoleh karena jual beli, tidak diharuskan menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pihaknya memastikan, dengan aturan seperti ini maka masyarakat yang sedang memproses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini berlangsung, atau masyarakat yang tengah memproses pengakuan hak atas tanahnya tidak terganggu dengan adanya penerapan aturan ini.
"Jadi yang perlu dipahami itu, yang wajib menyertakan BPJS ini untuk pelayanan permohonan karena jual beli, itu yang harus dipahami, jadi kayak proses PTSL ya tidak terganggu, tidak ada kaitanya," terangnya.
Tulus menyebut, dalam satu bulan pihaknya bisa menerima 150 sampai 200 permohonan peralihan hak maupun pengakuan hak karena jual beli di Kantor ATR/BPN Tulungagung.
"Rata rata dalam sebulan 200 berkas permohonan yang kita terima," ucapnya.
Tulus berharap, aturan yang ada ini bisa dipahami masyarakat, sehingga bisa mempersiapkan diri sebelum memproses permohonannya. (ris)
Editor : Iman
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
KLIKJATIM.Com | Jembrana – PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memperkuat sinergi strategis dalam mengakselerasi pembangunan…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…