KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Kedungwaru akhirnya menangkapa AGC (22) Warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jumat (18/02/2022) malam. Tersangka AGC di pinggir jalan masuk Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, saat menunggu pelangganya datang untuk mengambil pesanan Miras jenis arak bali.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima informasi adanya dugaan transaksi jual beli Miras jenis arak bali yang melibatkan Tersangka.
Kini tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Kedungwaru Tulungagung.
"Tersangka ditahan di Mapolsek Kedungwaru, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Nenny pada Senin (21/02/2022).
Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka adalah hasil pengembangan informasi yang diterima Polisi.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga kecurigaan mengarah kepada tersangka yang kerap mengedarkan Miras jenis arak bali di wilayah hukum Polres Tulungagung.
"Tersangka ini kita tangkap saat COD, mengirimkan Miras kepada pembeli," jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan Polisi dari tangan tersangka, seperti 109 botol minuman jenis Arak Bali, 1 unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.pol : AG 5448 UU, Uang tunai Rp.200.000,- dan sebuah handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Ada beberapa barang yang kita amankan sebagai barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolsek," ucapnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 135 Sub Pasal 141 Sub Pasal 142 UU RI No. 18 th 2012 ttg Pangan Sub Pasal 62 UU RI No.8 th 1999 ttg perlindungan konsumen Sub Pasal 38 Perda Kab. Tulungagung No.4 th 2011 ttg pengawasan dan perlindungan Miras di Kab. Tulungagung. (yud)
Editor : Iman