klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Pengedar Narkoba di Jombang Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tiga pengedar narkoba di Jombang berhasil dibekuk Polsek Diwek.
Tiga pengedar narkoba di Jombang berhasil dibekuk Polsek Diwek.

KLIKJATIM.Com | Jombang—Tiga pengedar narkoba dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Tiga tersangka dibekuk di tempat berbeda.

Tiga tersangka itu yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang. 

"Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya Jumat (18/2/2022). 

Polisi menangkap tersang Al lebih dulu. berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan perempuan bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan. 

"Dari tersangka AI itu ditemukan 20 butir pil logo Y yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y, ' katanya. 

Selanjutnya, dari tersangka Al tersebut dilakukan interogasi oleh petugas. Ia pun mengaku jika pil terlarang yang diedarkan secara ilegal tersebut dibeli dari rekannya berinisial BAP warga Plosogenuk, Kecamatan Perak. 

"Kemudian, keesokan harinya sekitar jam 05.30 WIB kami menangkap BAP di rumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y," jelas mantan Kasat Samapta Polres Jombang ini. 

Dalam pemeriksaan, BAP mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin kepada Al. Selain itu, barang yang ia miliki diakuinya didapat dari temannya DA. Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang. 

Basuki menyebut, DA diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram; dua buah plastik bekas isi sabu; seperangkat alat isap serta korek api. 

"Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya," Imbuhnya. 

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(mkr)

Editor :