klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Pasuruan Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Kemirisewu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Wachid S Arief.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Wachid S Arief.

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kasus penyelewengan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan bakal berlanjut ke babak baru. Dalam waktu dekat, Polres Pasuruan bakal menetapkan tersangka setelah diketahui hasil audit kerugian negara.

Kepala Unit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief mengatakan, dari hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat, ditemukan kerugian negara Rp 240 juta.

"Minggu ini kita akan panggil Kades Kemirisewu ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S Arief, Selasa (15/2/2022).

Polisi masih belum bisa memastikan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia memastikan jika dalam minggu ini bakal ada pengumuman penetapan tersangka korupsi.

"Ya tinggal menunggu proses," tambah Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo

Seperti diketahui, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah memanggil sejumlah perangkat Desa Kemirisewu seputar kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Tahun 2020.

Selain perangkat desa, penyidik juga telah memeriksa Kades Kemirisewu, Muhammad Rifa'i dan Inspektorat Kabupaten Pasuruan.(mkr)

Editor :