klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Matangkan Ranperda Reklame, DPRD Kota Malang Minta Eksekutif Serius Lakukan Penindakan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wali Kota Malang, Sutiaji
Wali Kota Malang, Sutiaji

KLIKJATIM.Com | Malang – Upaya penindakan terhadap pelanggaran reklame di Kota Malang terus dimatangkan. Salah satunya dengan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) setempat, yang sebelumnya pernah dikirim ke Gubernur namun dilakukan pembahasan lagi setelah terbit aturan terbaru yang lebih tinggi di atasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika pun meminta kepada eksekutif agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan maupun penertiban terhadap pengusaha reklame yang melanggar aturan.

"Apalagi saat ini sudah ada aturan Perda (peraturan daerah) mengadopsi aturan lebih tinggi dari undang-undang. Bagi siapa saja yang melanggarnya, maka sudah tidak ada toleransi lagi," tegas Made usai memimpin rapat paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Pendapat Akhir fraksi atas pembahasan Ranperda Reklame, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut Made menegaskan, nantinya DPRD khususnya Komisi B akan mengawal perda reklame agar lebih optimal pelaksanaannya. Jika memang ditemukan ada pelanggaran namun tidak dilakukan pembongkaran, tentunya patut dicurigai.

"Maka diduga kuat di dalamnya terjadi dugaan pidana, akan kita kaji lebih dalam lagi permasalahannya. Sehingga perda ini dibuat untuk dipatuhi bersama," tandasnya.

Menurutnya, dalam melakukan pembongkaran pada titik reklame yang melanggar telah diperkuat dengan regulasi. Selain itu juga dikuatkan dengan adanya uang jaminan pembongkaran (jambong) dari si pemasang reklame sewaktu proses pengajuan perizinan.

"Sekiranya sudah diperingatkan satu sampai tiga kali kepada pemilik reklame dan tidak diindahkan, maka Satpol PP atau dinas terkait segera mengajukan ke Aparat Penegak Hukum (aph). Bertujuan mengeluarkan uang jambong untuk melakukan pembongkaran," jelas Made.

Dia juga tak memungkiri terkait informasi bahwa saat ini Pemkot Malang, segera melakukan penertiban terhadap pelanggaran reklame bando di lima lokasi. Antara lainnya di kawasan Suhat, Letjen Sutoyo dan Jalan Kawi serta dua titik lainnya.

"Pemkot Malang melalui Satpol PP atau dinas terkait segera melakukan pembongkaran dalam waktu dekat. (Memang) ada kendala dialami Pemkot yakni kesulitan pemanggilan kepada si pemilik reklame," bebernya.

Selanjutnya, dia juga mengingatkan terkait pemasangan reklame harus mengedepankan estetika atau keindahan di sekitarnya. Begitu pula dengan bentuk reklamenya agar bisa menyesuaikan kearifan lokal. Hal ini bisa diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) terkait penunjuk teknis (juknis) maupun penunjuk pelaksanaannya (juklak).

"Bermaksud pengawasan dan penertiban serta pelaksanaan reklame di lapangan tepat, efisien dan efektif sekaligus tidak lamban. DPRD pun juga turut mengawasi secara serius untuk mengawalnya," cetusnya.

"Di 2022 target pendapatan reklame di angka Rp5 miliar, kendati berpotensi di angka Rp8 miliar," pungkasnya saat ditanya terkait target pendapat pajak dari reklame pada tahun 2022.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku siap menindaklanjuti dan segera melakukan penertiban terhadap pelanggaran reklame. Juga akan menyurati pemilik reklame bahwa saat ini penataan reklame sudah diatur secara tegas dan ketat.

"Sekiranya tidak sesuai dengan aturan yang ada, sudah barang tentu bakal kita tertibkan. Pastinya sesuai mekanisme yang berlaku," timpal Sutiaji. (Iwan/nul)

Editor :