klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Edarkan Pil Double L, Pemuda Tulungagung ini Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat ditahan di Mapolsek Rejotangan
Tersangka saat ditahan di Mapolsek Rejotangan

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung menangkap EM (20) warga kecamatan Rejotangan Tulungagung,pada Kamis (10/02/2022) kemarin di rumahya.

Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan,kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Rejotangan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita amankan,untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya pada Jumat (11/02/2022).

Nenny mengatakan,pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan peredaran Pil DOuble L di wilayah tersebut.

Polisi yang mendapatkan laporan ini langsung melakukan pendalaman dan kecurigaan mengarah kepada tersangka EM.

"Jadi laporan dari warga ini kita dalami kemudian kita lakukan pengintaian,rupanya memang benar ada transaksi yang dilakukan tersangka,"jelasnya.

Tak ingin kehilangan kesempatan,Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka EM yang akan melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti, 83 butir pil double L, kemudian dua buah handphone, uang tunai dan beberapa barang bukti lainnya.

"Ada barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka, sudah kita sita,"  tuturnya.

Nenny menegaskan,akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasl 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Junto pasal 60 ke 10 Undang Undang nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (yud)

Editor :