KLIKJATIM.Com | Jombang - Sesuai hasil rapat koordinasi beberapa piha terkait bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Satgas Covid19 meminta warga setempat agar tidak melakukan kemeriahan yang bisa menimbulkan kerumunan. Bahkan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan nanti juga diterapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Bupati Jombang, Munjidah Wahab mengatakan, berdasarkan edaran Kemenag bahwa bulan suci Ramadan akan diberlakukan peraturan seperti tahun sebelumnya.
“Ya, ini mendekati bulan Ramadan ternyata kemarin Menteri Agama sudah memberikan edaran. Insya Allah untuk ibadah harus kembali seperti dulu, harus berjarak minimal satu meter, dan tempat ibadah harus ada cuci tangan dan sebagainya,” jelas orang nomor satu di lingkungan Pemkab Jombang, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut meski kasus Covid-19 varian baru omicron belum ditemukan di Jombang, tapi penyebaran covid di daerah setempat cukup massif.
Sehingga Kabupaten Jombang pun diberlakukan PPKM level 2. Kebijakan ini tentunya berimbas pada peraturan peribadatan. Antara lainnya memakai masker, shaf (barisan dalam solat) berjarak minimal satu meter, dan tersedianya tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Bupati Munjidah juga meminta kepada warganya untuk menjadikan masker sebagai pelindung wajib. Sehingga masyarakat pun harus selalu membiasakan memakai masker.
Pihaknya juga akan mengaktifkan kembali Kampung Tangguh, Pasar dan Industry Tangguh, dan Pesantren Tangguh.
Berdasarkan data yang dihimpun dari website Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, saat ini tercatat ada 42 kasus pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di RSUD dan RS Swasta di Jombang. Untuk 41 pasien lainnya menjalani isolasi mandiri. (nul)
Editor : May Aini L.A