KLIKJATIM.Com | Surabaya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perum Wisma Lidah Kulon Blok A No. 95, SurabayaRabu (4/3/2020). Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi di rumah yang dihuni oleh Vino itu diketahui menanam 27 pohon ganja hidroponik.
[irp]
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Cornelis Simanjuntak kepada wartawan menyebutkan, dalam penggerebekan itu polisi mengamankan Vino sebagai pemilik tanaman dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka membeli tanaman ganja, dari daunnya ada sisa biji dan ditanam melalui sistem hidroponik.
"Dalam pemeriksaan sementara pelaku mengaku ganja hidroponik itu dikonsumsi sendiri. Pelaku mengaku sudah dua kali memetik ganja itu yang kemudian dikeringkan. Tersangka mengaku jika tidak mengonsumsi ganja, badannya akan lemas. Katanya sudah kecanduan. Kasus ini akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
[irp]
Hal itu diakui Vino kepada wartawan. Dia mengaku sudah tiga tahun ini mengonsumsi ganja. Dia tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
"Badan lemes kalau nggak makai. Nggak enak banget rasanya. Ngapa-ngapain nggak enak. Ini (ganja) nggak saya jual, saya pakai sendiri. Saya jualannya cuma kucing," kata Vino. (lam/roh)
Editor : Redaksi
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 