klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hendak Tawuran, Satu Anggota Perguruan Silat di Jombang Diamankan Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Riduwan. (ist)
Tersangka Riduwan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jombang – Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pemuda asal Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten setempat. Penangkapan ini terjadi di depan SPBU Tambakrejo tepatnya Jalan Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kabupaten Jombang pada Kamis (3/2/2022) dini hari.

Pemuda tersebut diketahui bernama Riduwan (24). Ia terpaksa diringkus anggota kepolisian setempat karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang, yang diduga hendak melakukan aksi tawuran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka terhadap yang bersangkutan (Riduwan) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Kamis (3/2/2022) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan Informasi yang diterima saat itu menyebutkan bahwa di depan SPBU Tambakrejo, terdapat segerombolan pemuda dari salah satu perguruan silat yang akan tawuran dan membuat onar. 

"Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Resmob ke Tempat Kejadian Perkara," kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut.

Setibanya anggota di lokasi ternyata memang benar ada banyak pemuda bergerombol, yang diduga hendak bikin onar di wilayah hukum Polres Jombang. Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), maka anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.

Ternyata salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri.

"Tersangka Riduwan tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang, ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar perguruan silat," jelasnya.

Setelah itu tersangka Riduwan beserta barang bukti sebilah pedang dan satu potong kaos langsung diamankan. Tersangka digelandang ke Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Riduwan dijerat dengan Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin," tegasnya. (nul)

Editor :