KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang oknum pendeta di salahsatu gereja di Jl Embong Sawo dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur ke Polda Jatim oleh jemaatnya, Senin (2/3/2020). Ironisnya, perbuatan cabul itu diketahui setelah LH, oknum pendeta ini melakukannya sejak 17 tahun silam.
Laporan pencabulan itu diterima SPKT Polda Jatim pada 20 Februari 2020. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.
[irp]
Kasus pencabulan ini diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.
"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur, dalam hal ini dugaan pencabulan. Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," ungkap Jeannie.
Jeannie menyebut pelaku bukanlah pendeta biasa. Namun, dia juga merupakan salah satu pimpinan di gereja tersebut.
Diungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari rencana pernikahan IW, korban pencabulan yang kini berusia 26 tahun. Rencananya, pemberkatan dilakukan oleh pendeta HL. Namun IW menolak keras jika pendetanya adalah HL.
“Jadi, ketika anak ini akan melangsungkan pernikahan dan meminta untuk dilangsungkan di gereja tersebut, dia akhirnya menceritakan hal yang semestinya tidak terjadi di tempat ibadah itu. Nah dari situ akhirnya terungkap,” jelasnya.
[irp]
Menurutnya, sejak lama IW menyembunyikan masalah itu. Karena takut akan mendapat tekanan psikologis dari keluarga bahkan teman-temannya. Namun dengan disimpannya rahasia tersebut membuatnya merasa depresi, sehingga meminta pendampingan dari psikiater.
Hanya saja saat disinggung terkait modusnya seperti apa, Jeannie enggan memberikan keterangan. Menurutnya, itu ranah pihak kepolisian.
“Pastinya, saya pikir penyidik di Polda Jatim akan mengungkapkan hal ini secara jelas ya. Saya hadir di sini sebagai permintaan dari keluarga korban untuk melihat proses yang sudah dilaporkan di Polda Jatim yang prosesnya sedang berlangsung. Dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya,” kata Jeanie. (lam/rtn)
Editor : Redaksi