KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang pria asal Dampit, Kabupaten Malang inisial STJ, mulai tahun ini tak bisa lagi lebaran di rumah bersama keluarga. Itu usai dirinya diringkus polisi di depan Terminal Oso Wilangon, Surabaya, Senin (26/4/2022) kemarin.
Pria berusia 27 tahun tersebut ditangkap lantaran terbukti telah mengedarkan uang palsu yang nilainya sangat fantastis yakni senilai Rp 18 juta.
Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar mengungkapkan, mulanya anggota mendapat informasi bahwa ada seorang pria memiliki dan mengedarkan uang palsu. Posisinya, berada di depan Terminal Oso Wilangon.
Tak menunggu lama, anggota pun langsung berangkat ke lokasi yang diinformasikan. Di sana, anggota melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut. Dan benar, di TKP anggota menjumpai pria sesuai dengan ciri yang diinformasikan.
"Selanjutnya oleh petugas, orang tersebut dihentikan dan dilakukan penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Total 100 lembar," ungkap Akhyar, Jumat (29/4/2022).
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui jika barang tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli via online dari seseorang bernama Viola yang beralamatkan di Bandung, Jabar.
"Tersangka mengaku telah bertransaksi 3 kali dengan total nilai Rp 18 juta selama kurang lebih 1 setengah bulan terakhir," jelas Akhyar.
Sementara itu, untuk sistem pembelian yang dipakai yakni beli 1 banding 3, kemudian oleh tersangka uang palsu tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan sistem beli 1 banding 2. Dengan begitu, tersangka bisa mendapatkan keuntungan.
"Tersangka juga menjual via online. Dan sempat mengedarkan kepada orang lain. Tersangka mengaku sudah mengedarkan uang palsu jenis kertas senilai Rp 18 juta dan berlangsung 1 setengah bulan lalu," tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan rincian nomor seri RQ 526 2850 sebanyak 40 lembar, nomor seri RQ 526 2848 sebanyak 41 lembar, nomor seri RQ 2849 sebanyak 19 lembar. Kemudian 1 handphone Vivo warna hitam dan 1 tas cangklong kecil warna merah hitam.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Subs 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mkr)
Editor : Redaksi