klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Selama 5 Bulan Pria di Sidoarjo Ini Gerayangi Anak Tirinya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku saat digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo.
Pelaku saat digelandang petugas di Mapolresta Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Polisi menangkap MWS (40), warga Sidoarjo tersangka pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi bejat tersangka sudah dilakukan mulai Bulan Agustus hingga Bulan Desember 2020 lalu.

"Pencabulan pertama terjadi saat pelaku mengajari korban bermain gitar," jelas Kusumo Senin (17/1/2022).

Tidak hanya mengajari cara memetik senar, namun tersangka malah menggerayangi kemaluan korban.

Sebulan kemudian, pencabulan kembali terjadi. Saat sang isteri mandi, pelaku  memegang alat vital korban dari luar busananya. Selanjutnya pada Bulan Desember 2020, tersangka masuk ke kamar korban dan lagi-lagi pencabulan terjadi.

"Meskipun tidak sampai berhubungan intim, namun korban mengalami trauma," imbuh Kusumo.

Sejatinya, korban sudah mengadukan peristiwa tersebut kepada sang ibu namun tidak dipercaya. Mawar kemudian lari ke rumah sang tante. Ibu korban yang akhirnya percaya kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

Tersangka MWS ditangkap di daerah Waru. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mkr)

Editor :