KLIKJATIM.Com | Madiun - Pihak Polres Madiun melakukan razia terhadap kendaraan sepeda motor knalpot brong dan tanpa dokumen, Sabtu (15/1/2022) malam. Belasan sepeda motor yang dinyatakan melanggar pun akhirnya disita.
"Ada 96 pengendara kendaraan sepeda motor yang rata rata tidak memakai kelengkapan keselamatan," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Minggu (16/1/2022) pagi.
Menurutnya, 96 pengendara diberikan sanksi tilang. Sementara 15 kendaraan tanpa dokumen dan pakai knalpot bising diamankan sebagai barang bukti.
Selain razia kenalpot bising, kata Anton, petugas juga melakukan operasi yustisi ketertiban protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Pasalnya diakui masih banyak warga yang tidak menerapkan prokes.
"Seperti tidak memakai masker saat berkendara dan juga di tempat umum. Mereka yang terjaring kemudian diberikan edukasi dan masker oleh petugas," terang Anton.
Dia menjelaskan, kali ini merupakan operasi yustisi prokes dengan dikemas dalam razia ketertiban lalu lintas. Tujuannya mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta varian baru omicron.
"Sekarangkan Kabupaten Madiun sendiri juga telah ditemukan beberapa orang pasien suspect omicron," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com