KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Ratusan warga Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan murka. Pasalnya sebagian uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di desa setempat ditilep oknum perangkat desa setempat, sehingga terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dengan kejadian ini warga berbondong-bondong mendatangi kantor kecamatan untuk wadul. "Kami jelas sangat dirugikan dengan masalah ini," ujar seorang warga setempat, Yayan, Jumat (28/2/2020).
Dia mengaku, selama ini pihaknya sudah tertib membayar PBB melalui perangkat desanya. Tapi anehnya malah tercatat nunggak.
[irp]
"Selama ini saya sudah membayar pajak hingga lunas sejak tahun 2018 sampai 2019 secara rutin. Namun tiba-tiba ada salah satu perangkat desa datang ke rumah dan memberitahukan bahwa saya masih punya tunggakan utang (SPPT PBB) selama dua tahun ini,” paparnya.
Sementara itu, oknum perangkat desa yang disebut-sebut menggelapkan uang PBB tersebut tak bisa mengelak lagi. Kepala Dusun (Kasun) Patuk, Samsul Huda pun mengakui terkait amburadulnya manajemen.
"Iya mas, kesalahan administrasi saya. Tapi saya akan bertanggungjawab semuanya," kata Samsul dengan wajah tampak pucat.
Saat ini, lanjut dia, sebagian tunggakan uang PBB yang dinyatakan terutang sudah dibayarkan lewat bank. "Tadi saya sudah bayarkan ke bank senilai Rp 2 juta. Tinggal Rp 4 juta lebih yang belum terbayar," menurutnya.
[irp]
Kades Gempol, Kusno mengaku sudah melayangkan surat peringatan kepada Kasun Patuk, Samsul Huda. "Surat peringatan kedua kalinya sudah kami layangkan kepada pak Kasun dan sebenarnya warga juga tidak menginginkan lagi pak Samsul Huda sebagai kepala dusun," jelasnya.
"Soal kerugian kami tidak tahu persis. Setahu saya tahun 2018 ada beberapa SPPT PBB yang belum dibayar, padahal warga sudah membayarnya melalui pak Kasun," tambahnya.
Sementara itu, Pj Camat Gempol, Nasir menegaskan dari hasil rapat sudah disepakati agar Kasun Patuk bertanggungjawab menyelesaikan masalah ini. "Pak Kasun berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan cara mencicil," tandasnya. (dik/roh)
Editor : Redaksi