klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gelapkan Mobil Rental, Warga Gresik Ditahan Polres Jombang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Jombang - Moh Rifai Warga Des Kalasemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang harus menelan getah pahit saat berbisnis rental mobil  Sebab,  Mobilnya telah raib saat disewakan kepada saksi Abdus Syakur Kurniawan(53) warga Gadingmangu Kecamatan Perak ternyata dijual oleh warga Gresik.

Kasatreskim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, kejadiannya berawal pada 21 Desember 2021, Abdus Syakur Kurniawan(53) mendatangi Rifai guna menyewa mobil Toyota Avaza miliknya yg akan digunakan untuk bekerja sebagai ojek online.

Kemudian, keesokan harinya, Ma’rufah(48) menghubungi Syakur agar dicarikan mobil rental untuk keperluan keponakannya, Moh Chabib Baroni(38) warga Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik yang akan digunakannya mengantar temannya menikah.

 “Saksi Syakur saat itu mengatakan mobil sudah siap. Lalu syakur memberitahu pemilik mobil jika mobilnya akan ada yang menyewa dan pemilik mengiyakan," lanjutnya

Saat itu Ma’rufah dan pelaku, Chabib, memberikan uang Rp. 270 ribu secara langsung di rumah Syakur sebagai uang sewa. Kemudian mereka mengambil mobil nomor olisi S 1553 OH tersebut.

Keesokan harinya pelaku mentransfer uang sebesar Rp. 300 ribu dengan maksud untuk membayar uang rental.

Namun belakangan diketahui mobil rental tersebut dijual oleh tersangka kepada seseorang Bernama Abdul di rest area  Tol Lawang dengan harga Rp. 17 juta hanya dengan kelengkapan STNK saja. 

Setelah ditunggu mobil tidak dikembalikan, ditambah informasi jika tersangka menjual mobil rental, korban  melapor ke Polres Jombang. Polisi lantas melakukan penelusuran dan penyidikan. Akhirnya tersangka berhasil diringkus pada 11 Januari 2022.

"Tersangka kami tahan atas tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental," kata Kasatreskrim Polres Jombang.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 BPKB mobil Toyota Avanza warna hitam bernopol S 1553 OH atas nama Moh Rifai, 1 unit sepeda motor Suzuki satria warna biru  bernopol AG 3001 XO beserta kelengkapan suratnya dan 1 unit HP yang dibeli menggunakan uang  hasil penjualan, serta uang tunai Rp. 500 ribu sisa penjualan. Sedangkan kerugian yang dialami oleh Korban adalah sebesar Rp. 85 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,”pungkasnya. (may)

Editor :