KLIKJATIM.Com | Pacitan--Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus viralnya video nelayan di Pacitan diduga bantai lumba-lumba. Adalah Juwardi (64) warga Pekalongan yang menjadi tersangka. "Tersangka adalah nahkoda kapal yang menangkap lumba-lumba tersebut," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan pelanggaran yang bersangkutan adalah melakukan pelayaran tanpa ijin berlayar. Juga tanpa dilengkaoi surat ijin sesuai zona tangkap. "Tidak ada alat pemantau. Alatnya sengaja dimatikan oleh nahkodaini, " kata lulusan AKPOL 2002 ini.
Karena itu, mereka dalam kategori ilegal fishing. Terlebih juga menangkap lumba-lumba yang merupakan hewan dilindungi. Menurutnya, nahkoda itu dijerat Pasal 40 Ayat 2 atau Ayat 4 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.
Bunyinya adalah barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja (lalai) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan nahkoda kapal pencari ikan yang berlayar tanpa dilengkapi ijin berlayar. "Hukumannya 5 tahun penjara. Dengan denda Rp 100 juta," tambahnya.
Untuk kronologi, dari pengakuan Nahkoda, dia dan 23 ABK berlayar dari Kabupaten Pacitan. Padahal kapal tersebut adalah kapal dari Trenggalek.
"Mereka kemudian memasang jaring. Kemudian Jumat siang ada 7 lumba-lumba terjaring," jelas Wiwit.
Karena tidak memiliki ijin berlayar itu, mereka serampangan menangkap ikan dimana saja. "Koordinat itu yang bersangkutan nelayan Trenggalek. Berlayar sampai Pacitan. Berangkat dari Pacitan," tegasnya. Dari titik koordinat, diketahui, bahwa penangkapan hiu terjadi antara pantai Pacitan dengan pantai DIY. "Alat lacak d kapal d matikan. Itu sangat diperlukan untuk memantau sebanyak," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebuah video disertai keterangan dugaan pembantaian lumba lumba oleh nelayan di Pacitan, viral di media sosial. Video berdurasi 20 detik itu memperlihatkan sejumlah nelayan sedang asyik menangkap dan membantai mamalia laut tersebut di kawasan pantai Kabupaten Pacitan. Nampak 7 ekor lumba-lumba dalam kondisi mati. Sementara 3 orang nelayan sibuk mengangkat jaring.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com