klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pria di Tulungagung Ini Maling Handphone Saudara Sendiri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Ngunut menangkap ES (35) warga Kelurahan Ngronggo, Kec/Kota Kediri yang indekos di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/01/2022) dinihari saat tersangka masih tidur di kamar kosnya yang ada di desa Rejoagung kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan,ES ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari korban NN.

Kepada Polisi, NN mengaku kehilangan handphone miliknya pada Senin (10/01/2022) malam, handphone tersebut hilang saat diletakkan diatas meja.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Ngunut Tulungagung.

"Jadi tersangka ini masih saudara dari Korban juga, yang melaporkan ya korban juga,"ujarnya.

Menurut keterangan korban, handphone miliknya hilang pada Senin malam, saat itu tersangka yang berada di rumah korban, tiba tiba membawa pulang handphone milik korban.

Handphone tersebut diletakkan di meja kemudian korban pergi untuk membeli makan, kendati dirumah banyak orang namun tersangka tetap saja nekat membawa handphone tersebut.

"Saat mengambil HP tersebut, disaksikan oleh saksi atau teman korban. Saat kejadian, korban tengah keluar rumah untuk membeli makanan. Dan saat kembali ke rumah, korban mendapati HPnya telah raib," jelasnya.

Awalnya korban yang kebingungan kemudian mencari handphonenya di sekitar rumah, kemudian mendapatkan informasi dari saksi bahwa handphone miliknya dibawa tersangka.

Mendapatkan informasi tersebut,korban langsung mendatangi rumah kos tersangka,ternyata benar saja handphone tersebut ada di kamar kos tersangka.

"Korban dan saksipun langsung sepakat untuk mencari keberadaan pelaku. Keduanya (saksi dan korban) langsung menuju ketempat kos pelaku dan mendapati HP korban merk Real MI tipe C25, ada ditempat tidur pelaku," lanjutnya.

Akibat kejadian ini, kini tersangka ditahan di Mapolsek Ngunut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3e karena tindak pidana pencurian," pungkasnya.(mkr) 

Editor :