klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Ungkap Kasus Pupuk Tak Standar, Tapi Pemiliknya Tidak Ditahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Truk berisi pupuk tak berlabel diamankan Polres Gresik. (Faiz/klikjatim.com )
Truk berisi pupuk tak berlabel diamankan Polres Gresik. (Faiz/klikjatim.com )

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kasus dugaan peredaran belasan ton pupuk tak berlabel dan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten Gresik, yang sempat diamankan oleh Polres Gresik masih menjadi teka-teki. Pasalnya pihak kepolisian sampai sekarang belum menetapkan status tersangka dalam kasus yang mulai mencuat pada November 2021 lalu.

Padahal, kasus pupuk diduga tak sesuai SNI ini jelas-jelas terdapat label CV. Kawan Tani Sejati. Saat itu polisi mengamankan satu truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 8258 YC yang dikemudikan PR beserta seorang keneknya AP di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu, pada 17 November 2021 sekitar pukul 22.WIB.

Pupuk itu rencananya akan dikirim ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sesuai pesanan seseorang berinisial WL.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Joshua mengakui bahwa pihaknya memang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena masih menunggu ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan) yang disposisinya tak kunjung keluar.

“Rencana akan kita tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” ungkapnya, Kamis (6/1/2022).

Ketika ditanya siapa yang bakal ditetapkan tersangka? Joshua pun mengatakan bahwa pemiliknya yang bakal jadi tersangka. “Ditunggu saja,” imbuhnya. 

Diketahui sebelumnya, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya mengungkap kasus peredaran pupuk tidak berlabel sebanyak 12 ton. Barang bukti yang diamankan berupa 10 ton pupuk non subsidi berjenis SP-36 dengan kemasan CV Kawan Tani Sejati dan 2 ton pupuk warna hitam yang belum dikemas.

“Pupuk-pupuk tersebut akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun berhasil kami gagalkan saat masih berada di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, pada November lalu,” jelas Nur Azis.

Mulanya, polisi menghentikan truk dengan nopol BG 8258 YC yang disopiri oleh PR dan seorang kenek berinisial AP. Setelah diperiksa, truk yang tertutup terpal biru tersebut ternyata berisi 200 sak pupuk tidak SNI dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali menemukan dua ton pupuk berwarna hitam yang belum dikemas. Barang bukti pupuk berikut kendaraan dan alat timbang akhirnya diamanakan di Mapolres Gresik.

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pemilik CV berinisal I. Peredaran pupuk ini melanggar Pasal 122 Undang-undang RI No. 22 tahun 2019, Pasal 133 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 dan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 3 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (nul)

Editor :