klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bertahan di Level 2 PPKM, Rekayasa Lalu Lintas di Tulungagung Dihentikan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sejak awal bulan Juli 2021 yang lalu, Satgas Covid-19 kabupaten Tulungagung menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi.

Rekayasa lalu lintas di berlakukan di jalan Ahmad Yani Timur dan Jalan Pangeran Diponegoro Tulungagung,pengguna jalan hanya boleh melintas ke arah barat di jalan Ahmad Yani Timur, sedangkan rekayasa lalu lintas di jalan Pangeran Diponegoro, membuat pengguna jalan hanya bisa melaju ke arah selatan saja.

Kini setelah 5 bulan diberlakukan, Satgas Covid-19 Tulungagung memastikan penghentian pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut, mulai Senin (03/02/2022) pagi ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro yang dikonfirmasi mengatakan, penghentian rekayasa lalu lintas mulai dilakukan hari Senin ini.

"Mulai hari ini rekayasa lalu lintas di jalan ahmad yani timur dan pangeran Diponegoro resmi dihentikan, pembatasan mobilitas yang dulu diterapkan, sekarang sudah dihentikan," jelasnya.

Hal ini dilakukan karena hari Senin ini bertepatan dengan berakhirnya operasi lilin semeru 2021, dan operasi pengamanan Natal dan Tahun baru.

Selain itu menurut Galih, penghentian rekayasa ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 di Tulungagung sudah terkendali bahkan sesuai dengan capaian jumlah warga yang mendapatkan vaksin,Tulungagung sudah masuk dalam level 1 PPKM.

"Karena kita kan sudah secara jumlah penerima vaksin kan masuk level 1 PPKM,"  ungkapnya.

Galih menjelaskan, usai penghentian rekayasa ini, pihaknya bakal melakukan ujicoba dengan adanya pencabutan rekayasa ini, nantinya setelah satu bulan akan dilakukan evaluasi pencabutan status rekayasa ini.

"Setelah ini akan kita lakukan evaluasi tentunya,kita lihat dalam sebulan ini seeprti apa, nanti akan kita evaluasi," pungkasnya. (bro)

Editor :