klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kejari Tulungagung Usulkan 2 Restorasi Justice, Hanya 1 Yang Dikabulkan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berdasarkan data yang dimiliki oleh Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, sepanjang tahun 2021 yang lalu Kejaksaan Negeri Tulungagung mengusulkan 2 perkara untuk diselesaikan melalui Restorasi Justice (RJ).

Dua perkara yang diajukan tersebut adalah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wiayah hukum Polres Tulungagung.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi pada Senin (03/01/2022) pagi tadi mengatakan, dari 2 kasus yang diajukan untuk diselesaikan melalui RJ, hanya 1 kasus yang disetujui untuk diselesaikan melalui RJ.

"Ada dua kasus yang kita ajukan mas untuk diselesaikan melali RJ, tapi ada 1 saja yang disetujui," ujarnya.

Agung menjelaskan, RJ diberikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2021 yang lalu di Kabupaten Tulungagung.

"Dua RJ yang kita ajukan itu semuanya kasus kecelakaan lalu lintas yang korbannya tidak meningal dunia, kemudian korban juga sudah memaafkan pelaku dan kerugiannya hanya material saja," jelasnya.

Agung menyebut, RJ bisa diberikan karena perkara tersebut ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, kemudian bukan pengulangan kejadian atau kejahatan  yang sama, serta sudah mendapatkan maaf dari korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut.

"Untuk yang disetujui itu karena unsur unsurnya sudah terpenuhi, sedangkan satu yang tidak disetujui itu karena memang belum terpenuhi unsur unsurnya," tuturnya.

Agung menjelaskan, RJ merupakan usulan dari Kejaksaan Negeri namun harus mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi. (yud)

Editor :