klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinilai Tabrak PP, Satpol PP Kab. Pasuruan Berikan Terguran ke PT SIP

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - PT Surya Inti Permata (SIP) mendapat teguran keras dari Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan. Sebab, keberadaan bangunan miliknya di wilayah Prigen dinilai "menabrak" Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Berbasis Risiko.

"Surat teguran sudah kita layangkan ke PT Surya Inti Permata. Intinya agar bangunan itu berhenti sementara sebelum izinnya terbit," tegas Kasatpol PP kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana kepada awak media, Selasa (28/12/2021).

Dia mengakui, pihak PT Surya Inti Permata dan BKSD datang ke kantorya (Satpol PP) sambil menunjukan dokumen-dokumen yang dimiliki. Karena semua izin baik itu IMB yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan HO ada batas waktunya.

"Kita sarankan pihak PT Surya Inti Permata melakukan koordinasi dengan dinas perizinan untuk melengkapinya," imbuhnya. 

Dia berharap kepada pemilik usaha agar dapat menjalin kerjasama yang baik dengan memenuhi semua perizinan. 

Seperti diketahui sebelumnya, kelanjutan proyek bangunan milik PT Surya Inti Permata Tbk setelah mangkrak sejak tahun 2011 di kawasan Jalan Raya Wilis, Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, terus mendapatkan sorotan. Pasalnya, keberadaan bangunan tiga lantai yang rencana awalnya dibuat hotel namun mendapat penolakan dari warga tersebut diduga melanggar aturan perundang-undangan.

Bahkan, kasus tersebut telah diadukan oleh Direktur Bumi Bahkti Persada (BBP), Moh. Muktar yang merupakan pegiat lingkungan ke Kejari Kabupaten Pasuruan. (nul)

Editor :