KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menerima laporan dugaan pelanggaran Prokes yang terjadi pada Sabtu (25/12/2021) malam kemarin di desa Selorejo kecamatan Ngunut Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Ngunut langsung datang ke lokasi yang dimaksud dan membubarkan hiburan dalam acara khitanan salah satu anak dari warga Selorejo tersebut.
Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan yang dikonfirmasi mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan sebab tuan rumah menggelar kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Tulungagung.
"Kita dapat informasi dari masyarakat kemudian kita datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan ternyata benar ada kegiatan seperti itu, langsung kita ambil tindakan,"ujarnya pada Minggu (26/12/2021).
Dalam izin tersebut, tuan rumah hanya diperbolehkan menggelar hajatan khitanan untuk anaknya, tanpa menggelar pertunjukan hiburan namun kenyataanya tuan rumah malah memasang panggung besar dan mengundang pelawak untuk menghibur masyarakat.
Hasilnya hiburan tersebut menyedot perhatian lebih dari 500 masyarakat sekitar yang datang berduyun duyun dan menciptakan kerumunan.
"Jadi saat izinnya itu ngakunya ndak ada hiburan, tapi faktanya malah memasang panggung besar dan mendatangkan pelawak untuk menghibur masyarakat, kita datang jam 21.00 dan pelawaknya masih baru saja tampil," jelasnya.
Usai membubarkan kegiatan tersebut, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 guna memastikan langkah hukum yang diambil bagi pelaku pelanggaran Prokes ini.
"Untuk sanksinya nanti dari Satgas Covid-19, karena yang mengeluarkan izin dari sana," pungkasnya. (bro)
Editor : Iman