klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

17 Guru GTT di Gresik Dipotong Gajinya Jika Tak Mau Pindah Tugas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sekitar 17 guru tidak tetap (GTT) siang tadi  mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik ) Pemkab Gresik. Para guru itu sebelumnya mendapat panggilan dari pihak Dinas Pendidikan terkait penurunan honor GTT sebesar Rp 900 ribu. 

Menurut informasi salah seorang guru, masih ada puluhan guru GTT yang belum dipanggil. Para guru itu diberikan dua pilihan. Pertama, jika tetap di sekolah saat ini, honor mereka akan turun dari Rp 2,3 juta menjadi Rp 1,2 juta. Pilihan kedua, honor akan tetap Rp 2,3 juta apabila guru bersedia pindah ke UPT Cabang Dinas dengan masa kerja kembali nol. 

“Ini tidak ada pemberitahuan dan tiba-tiba kami dipanggil dan langsung diberikan pilihan,” ucap salah seorang guru yang enggan disebut namanya, Kamis (23/12/2021). 

Dia menambahkan, para guru ini belum bisa memutuskan pilihan tersebut. Sebab, keduanya dirasa bukanlah pilihan yang menguntungkan. Mereka berharap ada solusi atas persoalan ini. 

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Gresik S Hariyanto membenarkan bahwa ada beberapa guru yang dipanggil. Namun untuk lebih jelasnya pihaknya masih berkomunikasi dengan Sekertaris Dinas. “Ini untuk penertiban di sekolah-sekolah itu,” ujarnya singkat. 

Anggota Komisi IV DPRD Gresik Khoirul Huda mengaku dirinya juga ditemui oleh para guru tersebut siang kemarin. Huda menyampaikan apabila para guru itu sebetulnya para GTT yang sudah diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, status mereka saat ini masih GTT lantaran pemberkasan PPPK masih berlangsung sehingga surat keputusan (SK) pengangkatan belum keluar.

Menurutnya dua pilihan yang ditawarkan aneh. Sebab para guru diberikan pilihan yang merugikan. 

“Kalau menurut kami itu aneh. Kasihan para guru, kok tidak menunggu saja sampai SK PPPK keluar,” tambahnya. 

Dia berjanji akan melakukan konfirmasi langsung ke Dispendik terkait hal ini.(mkr)

Editor :