klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Pacitan Hentikan Peredaran Uang Palsu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pacitan--Polres Pacitan bongkar rumah produsen uang palsu di Majalengka, Jawa Barat (Jabar). Sebelumnya, upal sudah beredar di Kabupaten Pacitan. 

"Jadi mulai beredar itu Oktober lalu di Pacitan," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Kamis (23/12/2021) kepada media. 

Dia menerangkan salah satu warga Pacitan bernama BS melakukan transaksi pembelian handphone dengan AH. Keduanya bertransaksi pada tanggal 28 Oktober 2021 tengah malam. 

"Selesai transaksi, AH pulang dan melihat uang yang diserahkan BS seperti palsu. Besoknya AH ke kantor polisi melaporkan. Dan dicek memang uang palsu," kata AKBP Wiwit. 

Dari situ, anggota Sat Reskrim Polres Pacitan menangkap BS. Dari keterangan BS, uang palsu didapatkan secara online, BS memesan kepada NI warga Majalengka. 

"Kami coba masuk ke jaringan mereka. Dan melakukan penangkapan NI pada Desember ini di rumahnya," terangnya. 

Barang bukti yang bisa dibawa adalah mesin pencetak uang palsu, uang palsu 526 lembar, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. 

"Ya kalau ditotal ada Rp 86 juta uang palsu," tambahnya.

Menurutnya, keduanya melanggar pasal 36 ayat 1, 2 dan 3  undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," bebernya. 

Sementara NI mengaku terpaksa menjalankan profesi produksi upal karena terpaksa. Dia yang bekerja sebagai pedagang kelapa selama covid 19 terus merugi. 

"Ya karena terus merugi. Kebutuhan dan uang semakin banyak saya mencoba otodidak lihat di youtube membuat uang palsu," tegasnya. 

Dia menjelaskan bahwa telah menjalankan profesi haram ini selama satu tahun. Dia juga telah mengirimkan uang ke berbagai daerah. Seperti ke Jawa Tengah, Pacitan, Trenggalek. 

"Uang yang saya sebarkan ada Rp 100 juta uang palsu. Mereka yang membeli Rp 100 ribu dapat Rp 1 juta," pungkasnya.(mkr)

Editor :