KLIKJATIM.Com I Sampang - Polisi berhasil mengamankan pelaku pencabulan inisial RD (19). Warga Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang itu sempat bersembunyi di atas plafon saat digerebek.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban. Polisi lalu bergerak mencari keberadaan tersangka. Alhasil, tersangka ditemukan di salah satu rumah kerabatnya.
“Kami amankan tersangka saat bersembunyi di rumah familinya di wilayah Sreseh,” terang KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Agung Prasetyo, Minggu (19/12/2021).
Terungkapnya persembunyian pelaku tersebut berkat informasi warga setempat, dan saat digerebek ternyata tersangka berada di atas plafon rumah.
Hasil pemeriksaan sementara, inisial RD mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. “Tersangka terancam dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur. Ancaman pidana minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Editor : Rozy