klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Usai Dihantam Genteng dan Batu, Pelajar SMP Perkosa Rekannya Saat Pingsan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi korban perkosaan pelajar SMP
Gambar ilustrasi korban perkosaan pelajar SMP

KLIKJATIM.Com| Sidoarjo - Diduga akibat kecanduan film dewasa, seorang siswa SMP di Sidoarjo memaksa teman perempuannya berhubungan suami istri. Pemerkosaan itu dilakukan saat korban pingsan usai dianiaya oleh pelaku.

[irp]

Kasus perkosaan yang dilakukan anak bawah umur berikut korbannya tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku dan korban sama sama berusia 14 tahun. Pelaku berdomisili di Kecamatan Taman Sidoarjo.

"Pemerkosaan terjadi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," kata  Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Dijekaskan, saat itu korban sedang bermain di lapangan. Tidak lama kemudian ada pelaku melintas. Kemudian pelaku mengajak korban jalan-jalan.

"Selanjutnya korban diajak masuk ke dalam rumah kosong. Dan sesampainya di dalam rumah kosong tersebut, pelaku menyuruh korban membuka baju," jelas Kusumo, Minggu (11/12/2021).

"Pelaku ini tergolong sadis sebelum melakukan perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan korban sempat pingsan baru diperkosa," tambahnya.

Jadi di rumah kosong tersebut, pelaku menyuruh korban membuka baju. Namun korban menolak dan memberontak.

"Kemudian pelaku memukul punggung korban. Dipukul dengan batu. Lalu wajah korban dibenturkan ke tembok. Selanjutnya pelaku tetap memaksa membuka celana korban. Namun korban kembali tidak mau. Kemudian korban dicekik pada bagian lehernya. Meski korban berteriak meminta tolong, seketika mulut korban dibungkam hingga korban jatuh," terangnya.

Ia menambahkan, korban kembali memberontak. Hingga akhirnya pelaku mengambil genting dan dipukulkan ke kepala bagian atas dari korban berkali kali. Korban pingsan dan berdarah. Ketika korban pingsan, pelaku melakukan pemerkosaan.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kombes Kusumo.(ris)

Editor :