klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Edarkan Sabu, Pengangguran Asal Ngunut Tulungagung Ini Dijebloskan ke Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat ditahan di Mapolres Tulungagung. (ist)
Tersangka saat ditahan di Mapolres Tulungagung. (ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung akhirnya menangkap KA (39), warga kecamatan Ngunut, Tulungagung, pada Senin (6/12/2021) lalu. Tersangka diringkus saat di rumahnya tanpa perlawanan.

[irp]

Kasat Reskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung. "Saat ini tersangka sudah ditahan guna proses selanjutnya," ujar Nenny.

Nenny menjelaskan, KA ditangkap setelah Polisi menerima laporan keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu di Tulungagung. Pengangguran yang satu ini dikenal kerap melakukan transaksi sabu kepada pembelinya.

Setelah cukup bukti, kemudian Polisi melakukan penyergapan tanpa perlawanan. "Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 5 poket sabu dengan berat totalnya 0,98 gram," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 potong sedotan bekas bungkus sabu, 4 plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong, 3 pipet kaca, sebuah korek api, 4 skrop dari sedotan, 3 pack plastik klip, 1 cottonbuds, 1 timbangan digital, 1 tas kecil warna hitam, 1 tas kecil warna biru, 1 kotak warna coklat dan 1 HP.

"Pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut guna pengembangan dan mengungkap jaringan tersangka," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU/35/2009 tentang Narkotika. (nul)

Editor :