KLIKJATIM.Com | Gresik--Ratusan buruh PT New Era Rubberindo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka mengawal sidang gugatan yang diajukan para buruh lantaran gaji tak terbayarkan.
[irp]
Dalam gugatan ini para buruh menuntut pihak perusahaan untuk membayar gaji dan mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021.
Dari data yang dihimpun klikjatim.com, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik cacat formil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy menerangkan jika terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa khusus kuasa hukum dengan surat gugatannya. Di antaranya penggugat nomor 54,59, 60 dan 82.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para buruh dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan para buruh.
Selain tidak menerima gugatan para buruh, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat (PT Newera Rubberindo).
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 500 ribu rupiah,” ucap Ketua Majelis Hakim Edyy saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Gresik, Kamis (9/12/2021).
Effendi selaku kuasa hukum para buruh belum menyatakan menerima. Pihaknya akan mengkaji ulang putusan hakim untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan pikir-pikir dulu, masih ada 14 hari untuk menyatakan sikap,” ucapnya.
Terpisah, Aulia Rachman selaku kuasa hukum PT Newera Rubberindo juga menyatakan pikir-pikir.
“Hasil putusan ini akan kami sampaikan ke direksi dulu,” terangnya.
Ifa Nur Sila, buruh PT Newera Rubberindo yang bekerja sejak tahun 1997 dibagikan material spon. Juga mengaku belum menerima gajian.
"Gaji saya belum dikasih 4 bulan, perbulan gaji 3,8 juta. THR juga tidak dikasih. Nilainya 1,5 juta,” ujarnya.
Di Lapangan, sidang pembacaan putusan gugatan para buruh ini mendapatkan pengamanan dari Polres Gresik. Dan massa aksi membawa satu mobil komando dan ratusan sepsfa motor.(mkr)
Editor : Redaksi
Buang Limbah di Tanah Negara, DLH Gresik Periksa Perusahaan Kayu di Kecamatan Kebomas
Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terkait aktifitas pembuangan limbah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. …
MenHAM Pigai Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Mojokerto, Tekankan Pemulihan Psikologis
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai keracunan makanan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto.…
Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik…
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Banjarsari Gresik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar Pasar Murah di Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik…
Janji 1.000 Karton Susu Dikirim Truk Kosong, Supplier SPPG Bondowoso Tertipu Rp 75 Juta
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bondowoso berubah menjadi mimpi buruk. Murofik, supplier susu UHT di wilayah tersebut, justru terjerat penipuan…
Borong 64 Penghargaan K3 di Jawa Timur, Lamongan Sabet Gelar Pembina K3 Terbaik 1
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menorehkan prestasi gemilang di awal tahun 2026. Dalam ajang Apel Bulan Keselamatan dan K…