KLIKJATIM.Com | Gresik--Ratusan buruh PT New Era Rubberindo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka mengawal sidang gugatan yang diajukan para buruh lantaran gaji tak terbayarkan.
[irp]
Dalam gugatan ini para buruh menuntut pihak perusahaan untuk membayar gaji dan mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021.
Dari data yang dihimpun klikjatim.com, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik cacat formil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy menerangkan jika terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa khusus kuasa hukum dengan surat gugatannya. Di antaranya penggugat nomor 54,59, 60 dan 82.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para buruh dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan para buruh.
Selain tidak menerima gugatan para buruh, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat (PT Newera Rubberindo).
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 500 ribu rupiah,” ucap Ketua Majelis Hakim Edyy saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Gresik, Kamis (9/12/2021).
Effendi selaku kuasa hukum para buruh belum menyatakan menerima. Pihaknya akan mengkaji ulang putusan hakim untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan pikir-pikir dulu, masih ada 14 hari untuk menyatakan sikap,” ucapnya.
Terpisah, Aulia Rachman selaku kuasa hukum PT Newera Rubberindo juga menyatakan pikir-pikir.
“Hasil putusan ini akan kami sampaikan ke direksi dulu,” terangnya.
Ifa Nur Sila, buruh PT Newera Rubberindo yang bekerja sejak tahun 1997 dibagikan material spon. Juga mengaku belum menerima gajian.
"Gaji saya belum dikasih 4 bulan, perbulan gaji 3,8 juta. THR juga tidak dikasih. Nilainya 1,5 juta,” ujarnya.
Di Lapangan, sidang pembacaan putusan gugatan para buruh ini mendapatkan pengamanan dari Polres Gresik. Dan massa aksi membawa satu mobil komando dan ratusan sepsfa motor.(mkr)
Editor : Redaksi
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…
Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup setempat mengkonsumsi produk lokal yang diawali beras lokal…