KLIKJATIM.Com | Gresik--Ratusan buruh PT New Era Rubberindo mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka mengawal sidang gugatan yang diajukan para buruh lantaran gaji tak terbayarkan.
[irp]
Dalam gugatan ini para buruh menuntut pihak perusahaan untuk membayar gaji dan mencairkan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021.
Dari data yang dihimpun klikjatim.com, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyatakan gugatan yang diajukan puluhan buruh PT Newera Rubberindo Gresik cacat formil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy menerangkan jika terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa khusus kuasa hukum dengan surat gugatannya. Di antaranya penggugat nomor 54,59, 60 dan 82.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan para buruh dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, majelis hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan para buruh.
Selain tidak menerima gugatan para buruh, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat (PT Newera Rubberindo).
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 500 ribu rupiah,” ucap Ketua Majelis Hakim Edyy saat membacakan amar putusannya di ruang sidang PN Gresik, Kamis (9/12/2021).
Effendi selaku kuasa hukum para buruh belum menyatakan menerima. Pihaknya akan mengkaji ulang putusan hakim untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan pikir-pikir dulu, masih ada 14 hari untuk menyatakan sikap,” ucapnya.
Terpisah, Aulia Rachman selaku kuasa hukum PT Newera Rubberindo juga menyatakan pikir-pikir.
“Hasil putusan ini akan kami sampaikan ke direksi dulu,” terangnya.
Ifa Nur Sila, buruh PT Newera Rubberindo yang bekerja sejak tahun 1997 dibagikan material spon. Juga mengaku belum menerima gajian.
"Gaji saya belum dikasih 4 bulan, perbulan gaji 3,8 juta. THR juga tidak dikasih. Nilainya 1,5 juta,” ujarnya.
Di Lapangan, sidang pembacaan putusan gugatan para buruh ini mendapatkan pengamanan dari Polres Gresik. Dan massa aksi membawa satu mobil komando dan ratusan sepsfa motor.(mkr)
Editor : Redaksi
Sesi Offline Megpreneur 2026 Lamongan Berakhir, Inkubasikan Inovasi Bisnis hingga Agripreneur
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Rangkaian sesi offline program inkubasi wirausaha muda Megpreneur (Megilan Preneur) 2026 resmi ditutup oleh Bupati Lamongan Yuhronur…
Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil membongkar kasus pencurian satu set travo perahu motor yang disandarkan…
Pemkab Bojonegoro Dukung Eksplorasi Migas melalui Survei Seismik 2D Lamturo
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan dukungannya terhadap rencana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiata…
50 Ribu Pelajar SMA, SMK dan SLB Jatim Dibantu Beasiswa Afirmasi Pemprov
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan bantuan biaya pendidikan afirmasi kepada 112 murid SMA, SMK, dan SLB di K…
Mayat Perempuan Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar menggemparkan warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang…
Bootcamp Road To #Cari_Aman Academy, MPM Honda Jatim Ajak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan
Komitmen PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), distributor sepeda motor Honda wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, dalam mengedukasi pentingnya k…