KLIKJATIM.Com | Malang - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan bocah SD di kawasan Blimbing. Penetapan dilakukan setelah penyidikan memeriksa 10 orang secara maraton sejak kasus itu viral di media sosial, Senin (22/11/2021).
[irp]
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pihaknya memang telah menetapkan tujuh orang yang ditetapkan tersangka. "Tadi siang setelah pemeriksaan intensif dari 10 terduga pelaku,” ungkap Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021).
Disebutkan, tujuh orang tersangka itu ditetapkan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan Polresta Malang Kota Kepada 10 orang terduga pelaku tersebut.”Tujuh orang ya pokoknya, termasuk pelaku pencabulan,” kata dia.
Sedangkan untuk 3 orang terduga pelaku lainnya masih diproses untuk mendapatkan kelengkapan saksi-saksi.
Tujuh tersangka itu dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.
“Untuk tindakan kekerasan terancam hukuman lima tahun penjara, sementara kasus pencabulan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Tinton. (ris)
Editor : Redaksi